PENGAMBILAN BPKB
Syarat-syarat pengambilan BPKB adalah:
- Pengambilan BPKB oleh konsumen sendiri.
Pengambilan BPKB dilakukan oleh konsumen yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen:
- Melampirkan KTP/Paspor Asli yang masih berlaku dengan data yang sama.
- Melampirkan surat pernyataan beda alamat/beda nama/beda tempat & tanggal lahir/beda tanda tangan, apabila terdapat perbedaan data dengan KTP/Paspor asli saat pengajuan kredit.
- Melampirkan bukti kuitansi pelunasan dipercepat atau kuitansi pembayaran angsuran terakhir (lunas normal).
- Pengambilan BPKB dikuasakan perorangan.
Apabila menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman di PT Sinarmas Hana Finance:
Syarat-syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan/dikuasakan diambil oleh pihak lain adalah :
- Menyerahkan asli surat kuasa sesuai format Sinarmas Hana Finance dan bermeterai (Rp 10.000,-) dari konsumen kepada penerima kuasa.
- Penerima kuasa sudah cakap hukum (minimum usia 21 tahun atau pernah menikah).
- Jika konsumen sedang berada di luar negeri, menyerahkan asli surat kuasa sesuai format PT Sinarmas Hana Finance dan wajib dilegalisasi oleh Notaris Publik dan KBRI Negara setempat.
- Data pada surat kuasa harus sama dengan KTP/paspor yang dilampirkan (penulisan nama, gelar, alamat harus sama dengan identitas).
- Melampirkan KTP/paspor asli yang masih berlaku atas nama konsumen (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
- Melampirkan surat pernyataan beda alamat/beda nama/beda tempat & tanggal lahir/beda tanda tangan, apabila terdapat perbedaan data dengan KTP/paspor asli saat pengajuan kredit.
- Melampirkan bukti kuitansi pelunasan dipercepat asli atau kuitansi pembayaran asli angsuran terakhir (lunas normal).
- Pemberi kuasa harus menandatangani surat kuasa di atas meterai (Rp.10.000). Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada identitas asli yang dilampirkan.
- Penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa yang sama, berdampingan dengan tanda tangan pemberi kuasa.
- Pemberi kuasa (konsumen) harus dapat dikonfirmasi melalui telepon oleh petugas PT Sinarmas Hana Finance.
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
Untuk mendownload surat kuasa Di bawah
Untuk mendownload surat pernyataan Di bawah
- Pengambilan BPKB dilakukan oleh ahli waris.
Apabila pengambilan BPKB konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk.
Pemberian kuasa hanya boleh diberikan kepada ahli waris yang tertera di Surat Keterangan Ahli Waris dan dibuktikan pada dokumen ahli waris berikut :
- Suami/istri sah menurut hukum, dibuktikan dengan Akta Perkawinan/Buku Nikah.
- Anak konsumen yang sah menurut hukum, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil.
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas / ke bawah sampai derajat ketiga (orang tua, anak, dan cucu) atau keluarga sedarah dalam garis menyamping (saudara kandung), dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
Ketentuan Ahli Waris yang tertera di Surat Keterangan Ahli Waris dengan kriteria cakap hukum sebagai berikut :
- Kriteria cakap hukum adalah minimal usia 21 tahun atau pernah menikah.
- Jika ahli waris belum cakap hukum, maka dapat diwalikan oleh orang tua kandung ditambah dengan Surat Pernyataan Wali dari orang tua kandung.
- Jika ahli waris belum cakap hukum dan tidak memiliki orang tua kandung, maka diperlukan Penetapan Pengadilan terkait Perwalian (Pengampu).
Syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh semua ahli waris konsumen adalah :
- Asli Kartu Identitas seluruh ahli waris.
- Asli Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan
- Asli Kartu Keluarga Konsumen.
- Asli Akta Perkawinan / Buku Nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani Perjanjian Pembiayaan) berlaku untuk suami / Istri yang mengambil BPKB.
- Menyerahkan Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau notaris.
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
Syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh salah satu ahli waris konsumen adalah:
- Asli Kartu Identitas seluruh ahli waris.
- Asli Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan.
- Asli Kartu Keluarga Konsumen.
- Asli Akta Perkawinan / Buku Nikah / Penetapan itsbat nikah (dengan pasangan yang ikut menandatangani Perjanjian Pembiayaan) berlaku untuk suami / Istri yang mengambil BPKB.
- Menyerahkan Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau notaris.
- Asli Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang telah dilegalisasi oleh notaris atau Asli Surat Kuasa bawah tangan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh ahli waris / para ahli waris kepada salah satu atau lebih ahli waris konsumen yang mengambil BPKB.
- Masa berlaku surat kuasa adalah 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatan surat kuasa.
Dokumen Yang Akan Anda Terima Pada Saat Pengambilan BPKB
PT Sinarmas Hana Finance akan menyerahkan BPKB dan dokumen-dokumen yang menjadi milik Anda, apabila Anda telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban sehubungan dengan pinjaman kendaraan Anda di PT Sinarmas Hana Finance.
Informasi Biaya Titip BPKB
PT Sinarmas Hana Finance akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-31 kalender dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu). Sebaiknya lakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 30 hari kalender, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di PT Sinarmas Hana Finance.
BPKB dapat Anda ambil H+1 setelah seluruh kewajiban dapat dilunasi. Pada hari ke-31 kalender dan seterusnya setelah pembayaran angsuran terakhir BPKB belum Anda ambil, Anda akan dikenakan biaya titip BPKB sebesar Rp 5.000,- per hari (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).