KLAIM ASURANSI
Kami menjaga keamanan bersama setiap kendaraan yang telah mendapat fasilitas pembiayaan dari PT SINARMAS HANA FINANCE dengan meng-cover kendaraan tersebut dengan asuransi sepanjang tenor pinjaman.
1. Jenis Asuransi
Anda dapat memilih jenis asuransi sebagai berikut untuk meng-cover kendaraan Anda yaitu:
- Comprehensive
Asuransi mobil comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, yang diakibatkan oleh kecelakaan yang tidak disengaja, hingga kehilangan (bukan karena direntalkan atau dipinjamkan). Tidak termasuk kerusakan akibat huruhara (kerusuhan) atau bencana alam. - Total Loss Only (TLO)
Merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan. TLO menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 % dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. - Kombinasi
Merupakan asuransi gabungan antara Comprehensive dan Total Loss Only. Tahun pertama pertanggungan yang digunakan adalah Comprehensive, sedangkan tahun berikutnya adalah Total Loss Only.- Penggantian dari perusahaan asuransi untuk kondisi klaim Total Loss Only adalah sebesar nilai pasar kendaraan sebelum terjadi pencurian atau kerusakan.
- Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan, apabila terdapat pembayaran klaim Total Loss Only dari perusahaan asuransi, PT SINARMAS HANA FINANCE memiliki hak terlebih dahulu untuk memperoleh pembayaran tersebut.
- PT SINARMAS HANA FINANCE akan mengembalikan sisa dana klaim yang diterima dari perusahaan asuransi kepada konsumen, setelah dipotong seluruh kewajiban konsumen.
- Jika jumlah pembayaran klaim lebih kecil dari kewajiban, selisih tersebut menjadi tanggung jawab konsumen.
- Perbaikan kerusakan kendaraan yang dipertanggungjawabkan harus dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan walaupun telah dilakukan pelunasan dipercepat.
2. Klaim Asuransi
Secara umum bila konsumen bermaksud mengajukan klaim asuransi, wajib melaporkan kasus klaim ke perusahaan asuransi terkait atau PT SINARMAS HANA FINANCE dalam jangka waktu maksimal 72 jam (3x24 jam) setelah kejadian.
Klaim Kendaraan Hilang (pencurian / kerusakan ≥ 75%)
- Wajib melaporkan kejadian ke bagian klaim perusahaan asuransi atau PT SINARMAS HANA FINANCE maksimal 3x24 jam.
- Dokumen yang perlu dilengkapi oleh konsumen adalah:
- Bukti pelaporan dari kepolisian setempat
- STNK asli kendaraan
- Kunci kontak kendaraan asli dan duplikat
- Fotocopy SIM pengemudi dan KTP tertanggung
- Formulir klaim dari perusahaan asuransi
- Surat blokir (jika hanya untuk kendaraan hilang)
- Form A (jika ada)
Klaim Kecelakaan
- Wajib melaporkan kejadian ke bagian klaim PT SINARMAS HANA FINANCE maksimal 3x24 jam.
- Mengajukan klaim dengan dokumen-dokumen berikut:
- Fotocopy STNK kendaraan
- Fotocopy SIM pengemudi saat kecelakaan terjadi
- Fotocopy KTP tertanggung
- Formulir klaim dari perusahaan asuransi
- Dokumen lain jika dibutuhkan
- Tambahan dokumen:
- Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian (jika ada kerusakan mesin atau aksesoris yang cukup berat)
- Pencurian aksesoris kendaraan seperti kaca spion, tape mobil, dashboard, dll.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
Perlu diketahui bahwa selama kendaraan sedang dalam proses klaim atau sedang diperiksa lebih lanjut, konsumen wajib tetap melakukan pembayaran angsuran tanpa ada pengecualian.