PETUNJUK PEMBAYARAN ANGSURAN
I. Pembayaran Angsuran
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembayaran angsuran kendaraan adalah sebagai berikut:
- Jika tanggal pembayaran angsuran/jatuh tempo angsuran berada di hari libur (Sabtu/Minggu/libur nasional), maka pembayaran angsuran sebaiknya dilakukan pada hari kerja sebelumnya (untuk menghindari denda).
- Jika dalam satu bulan kalender tidak terdapat tanggal yang sama dengan tanggal pembayaran angsuran/jatuh tempo angsuran, maka pembayaran angsuran bisa dilakukan pada hari kerja terakhir dalam bulan tersebut. Contoh: Tanggal pembayaran angsuran jatuh pada tanggal 31 Oktober 2021 maka pembayaran angsuran bulan berikutnya dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 karena pada bulan November tidak terdapat tanggal 31.
- Pembayaran angsuran akan dibukukan/dikaiu setelah efektif PT Sinarmas Hana Finance menerima dana sesuai dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
- Pembayaran angsuran dengan cara transfer bank akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan bank masing-masing.
- Simpanlah dengan baik dan rapi segala bukti transaksi dari semua transaksi pembayaran angsuran.
- PT Sinarmas Hana Finance tidak menerbitkan tagihan bulanan yang dikirimkan ke konsumen.
- Pembayaran angsuran juga bisa dilakukan dengan ATM. Jika pembayaran menggunakan ATM sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15:00 waktu setempat. Berikut adalah petunjuk cara pembayaran melalui ATM:
- Ke rekening PT Sinarmas Hana Finance pada Bank Sinarmas :
- Ke rekening PT Sinarmas Hana Finance pada KEB Hana Bank :
II. Tunggakan & Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran
Keterlambatan pembayaran angsuran akan dibebankan biaya denda keterlambatan sebesar 0,2% per hari dari jumlah angsuran kendaraan. Adapun perhitungan denda :
Berikut contoh perhitungan denda :
Angsuran mobil konsumen | : Rp 2.500.000,- / bulan |
Jatuh tempo | : tiap tanggal 15 |
Konsumen melakukan pembayaran | : pada tanggal 20 |
Keterlambatan | : 5 hari |
Denda sebesar | : 0,2% × Rp 2.500.000,- × 5 hari = Rp 25.000,- (jumlah denda yang dikenakan). |
Catatan :
Jika pembayaran angsuran dengan tunggakan lebih dari 30 hari atau konsumen mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT SINARMAS HANA FINANCE, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT SINARMAS HANA FINANCE. Biaya tersebut belum termasuk denda keterlambatan.
Denda keterlambatan dapat juga terjadi jika :
- Pembayaran angsuran setelah jam 15.00 waktu setempat akan dibukukan pada hari kerja berikutnya (khusus cara bayar ATM, internet banking, m-banking).
- Gagal kliring (khusus cara bayar cek/bilyet giro/PDC).