PROSEDUR SINGKAT LAYANAN PENGADUAN DAN/ATAU DOKUMEN TRANSAKSI KEUANGAN
Pengajuan pengaduan kepada PT. Sinarmas Hana Finance hanya dapat dilakukan oleh konsumen atau perwakilan konsumen yang bertindak untuk dan atas nama konsumen.
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada PT. Sinarmas Hana Finance melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Pengaduan secara lisan:
- Pengaduan secara tertulis:
Konsumen mendatangi kantor cabang PT. Sinarmas Hana Finance terdekat pada hari Senin sampai hari Jum'at (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 - 15.00 WIB.
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka PT. Sinarmas Hana Finance akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui alamat email: customercare@shf.co.id dengan melampirkan nama dan nomor kontrak. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah pengaduan diterima oleh PT. Sinarmas Hana Finance. Dalam kondisi tertentu, PT. Sinarmas Hana Finance dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan konsumen sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada konsumen sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama terakhir.
PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN
- Bagaimana cara untuk menyampaikan pengaduan?
Sampaikan dengan pilihan saluran yang konsumen kehendaki:
- Email Customer Care: Customercare@shf.co.id
- Kantor cabang PT. Sinarmas Hana Finance
- Portal Pengaduan Konsumen - Website: Form Pengaduan
- Apa yang harus disiapkan oleh konsumen saat menyampaikan pengaduan?
- Identitas diri Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen (KTP/Paspor)
- Surat Kuasa khusus (apabila dikuasakan)
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan
- Permasalahan yang diadukan
- Kronologi pengaduan
- Data/dokumen pendukung seperti bukti transaksi, formulir sanggahan, dll.
- Portal Pengaduan Online
Konsumen dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat Form Pengaduan